Panja Pengupahan Terima Masukkan Terkait PP 78
Panja pengupahan mengapresiasi masukkan KSPSI dan KSPI terkait PP 78 tahun 2015, yang dikeluarkan pemerintah berbarengan dengan paket kebijakan ekonomi ke 4. Semua masukan akan menjadi pandangan Panja Pengupahan dalam menyususn rekomendasi.
“Dari masukan ini kami mengetahui bahwa PP ini berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan, jadi pasti harus dilakukan peninjauan atau evaluasi, saat ini komisi IX sedang mengumpulkan dulu masukan-masukan terkait PP 78 sebelum memberikan rekomendasi ke pemerintah,” ujar Ketua Komisi IX, Dede Yusuf usai rapat, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Lebih lanjut, politisi F-partai Demokrat ini mengatakan beberapa yang harus di revisi pada PP 78 salah satunya mengenai sanksi, karena dalam PP 78 tidak disebutkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membuat struktur skala upah.
“PP 78 ini juga perlu di revisi karena keluar dari UU No. 13, yang tidak lagi melibatkan serikat buruh dalam merundingkan skala upah atau yang biasa dikenal dengan tripartit, apapun yang keluar dari UU memnag perlu di revisi ”tegasnya.
Sementara, Ketua KSPI, Kusmih berpendapat peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 khususnya pasal 44 ayat 2 harus dicabut oleh pemerintah melalui panja pengupahan yang di bentuk oleh komisi IX DPR RI.
“Kemudian setelah dicabut memanggil tripartit nasional, yang di dalamnya terdapat unsur serikat buruh, unsur pengusaha dan tentu pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker untuk membentuk tim dalam membahas kembali peraturan pemerintah tentang upah yang lebih komprehensif dan lebih akomodatif dan mengembalikan hak berunding serikat buruh,”tegasnya.
“Kita tidak berbicara nilai, kita tidak berbicara nominal, tetapi kita berbicara mengenai mekanisme dan sistem berunding yang menerapkan sistem skala upah. Kami juga meminta diberikan sanksi bagi pengusaha yang tidak menjalankan struktur skala upah,”tambahnya.(rnm), foto:jayadi/hr.